Indahnya Berbisnis Lewat Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL)
Tahukah anda apa yang anda ketahui tentang Koperasi
itu? Pastinya masih banyak sebagian orang yang tidak mengetahui apa itu
koperasi. Singkatnya Koperasi merupakan badan usaha perorangan atau badan hukum
koperasi yang berdasarkan azaz kekeluargaan, Koperasi juga digolongkan
menjadi beberapa jenis golongan, namun pada kesempatan ini saya akan mengambil
salah satu contoh yaitu Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel). Dengan
harapan, agar para pembaca lebih mengetahui cara sistem yang dimiliki oleh
koperasi ini dan terlebih lagi di era modern saat ini teknologi komunikasi
sudah berkembang dengan pesat termasuk dikalangan para remaja.
KISEL merupakan koperasi berbasis Teknologi yang
dimana koperasi ini adalah salah satu bagian dari perusahaan teknologi
informasi terbesar di indonesia yaitu Telkomsel/Telkom Group dan sebagian besar
anggotanya merupakan karyawan Telkomsel. Pada koperasi ini juga terdapat
beberapa jenis bisnis, yang diharapkan bisnis tersebut dapat
mensejahterakan para anggotanya, masyarakat dan para pelanggannya jenis
bisnis tersebut seperti (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan
Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi). Untuk
mengetahui lebih dalam tentang apa saja sistem yang dipakai oleh KISEL
seperti Konsep, Aliran, Prinsip dll. LET’S ENJOY THIS ARTICLE!
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
KOPERASI
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun
1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27
“Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan
kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat kerja pada umumnya”.
Menurut saya, Koperasi telekomunikasi seluler
(KISEL) dapat dikatagorikan sebagai pengertian dari undang-undang nomer 25
Tahun 1992 karena, pada sistem koperasi ini KISEL lebih mengutamakan atau
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan adanya ketua umum, pengurus,
pengawas agar dapat melayani ekspansi pasar dengan baik.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri –
ciri utama koperasi adalah :
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terdiri dari 3 kategori yaitu Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara
Berkembang. Dalam kategori tersebut, Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL)
termasuk dalam kategori Konsep Koperasi Barat.
Menurut saya, mengapa KISEL termasuk dalam kategori
Konsep Koperasi Barat karena, KISEL merupakan badan usaha milik swasta,
walaupun tujuannya untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya,
tetapi KISEL lebih memprioritaskan kesejahteraan anggotanya, masyarakat dan
para pelanggannya.
ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman terdapat 3 jenis aliran
koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran
(commonwealth). Menurut Analisis saya, Dari jenis aliran tersebut KISEL
termasuk Aliran Sosialis, mengapa? Karena, Pertama KISEL lebih mengutamakan
kesejahteraan anggotanya dan dalam opini saya KISEL juga lebih sedikit masuk
pada penerapkan Aliran Yardstick, karena setiap badan usaha yang berhubungan
dengan bisnis akan meningkatkan pelayanan dan produk untuk memproleh
keuntungan, jadi KISEL menimbangkan dan menetralkan antara kesejahteraan
anggota serta memperoleh keuntungannya.
SEJARAH KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULER (KISEL)
Perjalanan bisnis kisel dimulai dengan mengembangkan
usaha yang relatif modern, di luar kebiasaan lembaga yang bernama koperasi, di
mana saat itu kisel terlibat banyak dalam bisnis yang mendukung kegiatan
Telkomsel.
Sejak pendiriannya tahun 1996 hingga tahun 2000 bidang
yang saat itu dibutuhkan antara lain pemenuhan kebutuhan SDM penunjang, pekerjaan-pekerjaan
yang terkait dengan tagihan (invoice), dan beberapa dukungan kebutuhan yang
sifatnya lokal. Mulai saat itu terbangunlah embrio di semua wilayah operasi
Telkomsel.
Di samping external driver yang bersumber dari
stakeholder/customer, secara internal para Pengurus melakukan berbagai
pemikiran pengembangan usaha. Pada periode 2000 - 2010, perkembangan dan
kecepatan pertumbuhan customer/Telkomsel telah mengkondisikan kisel untuk
melakukan penambahan lingkup usaha.
Antara tahun 2010 – 2014 dilakukan transformasi untuk
mengembangkan kisel sebagai lembaga bisnis yang modern, melalui berbagai
inisiatif. Semangat yang diluncurkan adalah memperkokoh pondasi dan percepatan
pengembangan bisnis, peningkatan profesionalisme, pengintegrasian dan pengontrolan
proses bisnis.
Pondasi ini memudahkan kisel sebagai lembaga koperasi
untuk lebih lincah dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan
bergerak melayani pasar (ekspansi pasar).
Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi
dan lingkungan industri ini, kisel terus dikembangkan untuk menjadi pendukung
yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia.
Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang signfikan
yang telah dicapai kisel antara lain sebagai salah satu Authorized Distributor
tingkat Nasional, berperan dalam ikut menggelar program besar di Indonesia
seperti USO, menjadi Official Partner untuk beberapa perusahaan Telkom Group
secara Nasional, dan lain sebagainya.
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi Telekomunikasi Selular (kisel) adalah lembaga
penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service
(Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi),
dengan jaringan kantor operasional sebanyak 54 buah kantor wilayah/cabang yang
tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan
didukung oleh 4.039 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT
Telkomsel.
Koperasi KISEL berkaitan dengan fungsi-fungsi :
1. Fungsi
Sosial
KISEL telah melaksanakan fungsi sosial, yaitu dengan
berinteraksi antara sesama anggota dan pelayanannya terhadap pelanggan dibidang
Telekomunikasi diIndonesia.
2. Fungsi
Ekonomi
KISEL mencakup fungsi Ekonomi, karena SHU saat
menjalani koperasinya dan besarnya pembagian SHU telah disetujui oleh rapat
AD/ART yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
3. Fungsi
Politik
Dalam KISEL, tentu ada beberapa pengurus, pengawas dan
rapat anggota yang termasuk dalam perangkat organisasi koperasi UU no 25/1992.
4. Fungsi
Etika
Mencakup kekeluargaan, Tanggung jawab, dan Kejujuran.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
KISEL juga mempunyai beberapa Visi & Misi beserta
Nilai Inti yaitu sebagai berikut :
VISI
“Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.”
NILAI INTI
- Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
- Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
- Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan
MISI
- Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
- Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
- Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia. Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi terdapat beberapa pendapat menurut
Munker, Rochdale, Raiffeisen, Herman schulze, ICA, UU no 12/1967, UU no
25.1992. Menurut Analisis Saya, KISEL termasuk dalam kategori UU no 25/1992
karena, Prinsip yang dimiliki KISEL sama dengan Prinsip UU no 25/1992 yang
bersifat terbuka dan sukarela, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing dan juga kemandirian yang dilakukan sistem KISEL
berjalan dengan baik.
Organisasi Dan Manajemen Koperasi
BENTUK
ORGANISASI
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Bentuk organisasi yang dimiliki oleh KISEL antara lain Badan Pengawas
KISEL dan Badan Pengurus KISEL
|
Badan Pengawas KISEL
|
|
|
Ketua Badan Pengawas
|
M. Hasbi Hasibuan
|
|
Anggota Badan Pengawas
|
Gilang Prasetya
|
|
Anggota Badan Pengawas
|
Andi Kristianto
|
|
Anggota Badan Pengawas
|
Ari Besar Pribumi
|
|
Anggota Badan Pengawas
|
Lilis Wulandari
|
|
Badan Pengurus KISEL
|
|
|
Ketua Pengurus
|
Tubagus Daniel Azhari
|
|
Wakil Ketua I
|
Teddy Indira Permana
|
|
Wakil Ketua II
|
Mujiatno
|
|
Bendahara
|
Askorian Noor
|
|
Sekretaris
|
Agus Munafi
|
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas-tugas antara lain:
-
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
-
Mengelola
koperasi dan usahanya
-
Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Wewenang antara lain:
-
Mendapatkan
SHU
-
Meningkatkan
peran Koperasi
-
Mengajukan
pendapat untuk kemajuan KISEL
Pengelola
Ada beberapa pegawai/anggota yang bekerja di badan
usaha Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL). Usaha yang dijalankan berupa General
Service, Telco Infrastructure service, dan Sales & Distribution.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Analisis saya, KISEL telah sesuai dengan
Prinsip-Prinsip ekonomi koperasi yang yang telah diartikan oleh Paul Hubert
Casselman tersebut, sedangkan proses manajemen yang dilakukan oleh KISEL sudah
sesuai dengan apa yang di definisikan oleh Stoner.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut analisis saya, manajemen koperasi menurut
Prof. Ewell Paul Roy Ph.D sudah termasuk kedalam manajemen KISEL seperti
anggota, penggurus, manajer, karyawan yang merupakan penghubung antara pegawai,
anggota, mitra usaha, pelanggan di bidang koperasi ini.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat
anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut UU
no 25/1992 juga sudah mencakup apa yang diterangkan oleh koperasi KISEL
tersebut dari Rapat anggotanya, pengurus bahkan sampai pengawaspun sudah
termasuk dalam sistem koperasi KISEL.
KESIMPULAN
Dapat disimpulakan bahwa koperasi ini koperasi yang
bernaung pada PT.Telkom Group yang tujuan utama pada koperasi ini adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya walaupun pada koperasi ini juga ada
tujuan lain yaitu untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya dengan
bisnis-bisnis yang di dirikannya yaitu (Penjualan dan Distribusi), General Service
(Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi).
Untuk mencapai itu semua KISEL mempunyai beberapa cara/sistem seperti konsep
apa, Aliran apa, Prinsip apa, fungsi apa yang digunakannya.
Sumber :
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi

Komentar
Posting Komentar