SUMBER DAYA ALAM
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
INDONESIA
1.
SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di
dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan
peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah
membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya
terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
2.
MASALAH SDA
Pada umumnya meningkatnya pembangunan akan diikuti
pula dengan meningkatnya kerusakan lingkungan atau alam seperti pengurangan
kekayaan sumber daya alam, pencemaran lingkungan, berkurangnya sumber air
bersih dikarenakan hilangnya daerah resapan air akibat konversi lahan dan
pencemaran, serta yang paling dibicarakan saat ini yaitu pemanasan global. Hal
ini disebabkan kurangnya perhatian untuk menjaga keseimbangan antara tingkat
pembangunan dan kelestarian sumber daya alam. Berbagai dampak bagi lingkungan
harus benar-benar di diperhitungkan dengan keuntungan yang didapat dari
pembangunan yang dilakukan. Sebisa mungkin pembangunan yang dilakukan tidak
mengorbankan lingkungan dan sumber-sumber daya alam lainnya.
Berikut
akan dipaparkan berbagai masalah sumber daya alam dan lingkungan akibat dari
pembangunan.
1) Semakin
berkurangnya sumber daya lahan. Degradasi hutan akibat eksploitasi hasil hutan
secara besar-besaran untuk tujuan pembangunan tanpa memperhatikan prinsip
berkelanjutan dan illegal logging.
2) Laju
pembangunan daerah industri, perkebunan, perumahan mewah dan sarana publik lainnya
yang sangat cepat dan tanpa pertimbangan yang matang sehingga semakin
berkurangnya kawasan hijau.
3) Pembabatan
hutan untuk dijadikan perkebunan sawit secara illegal seperti yang terjadi di
Kalimantan dan Sumatera. Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan
terdapat kurang lebih 537 perkebunan sawit illegal di Kalimantan.
4) Pencemaran
sumber daya air, udara, dan tanah yang disebabkan karena telah terkontaminasi
oleh limbah baik berupa limbah cair maupun gas akibat dari pembangunan industri
dan usaha penambangan.
3.
KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM
Berikut berbagai kebijakan yang telah dibuat
pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
1) Kebijakan penetapan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). HPH
adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis
diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun
1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pemberian Hak
Pengusahaan Hutan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan bertujuan agar
kegiatan yang dilakukan bukan hanya untuk mengeksploitasi hasil hutan melainkan
juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tindakan penanaman, pemeliharaan
hutan agar hutan yang telah dibalak dikembalikan fungsinya seperti semula.
2) Keputusan
Mentri Lingkungan Hidup mengenai audit lingkungan pada Kepmen LH No. 30
tahun 2001 bahwa kegiatan penebangan hutan dan penggunaan hutan lindung
sebangai kawasan tambang terbuka tidak boleh dilakukan lagi seiring upaya yang
dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia.
3) Inpres
No. 3 tahun 1986 yang melarang 57 jenis insektisida yang sebanyak 20 jenis
diantaranya memperoleh subsidi besar dari pemerintah. Pelarangan ini dikarena
berdasarkan hasil penelitian insektisida tersebut dapat mencemari tanah
sehingga kesuburan tanah hilang.
4) Undang-undang
No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terhadap penyediaan ruang terbuka
hijau dan ruang terbuka non-hijau. Undang-undang ini mencantumkan bahwa
setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan
sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),
dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada
lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.
5) Penerapan
konsep Ekonomi Hijau dengan Produk Domestik Regional Bruto-hijau sebagai salah
satu indikator penting bagi Ekonomi Hijau. Walaupun konsep Ekonomi Hijau belum
didukung oleh undang-undang yang mengaturnya namun konsep ini sudah diterapkan
diberbagai daerah di Indonesia.
4. DOMINASI SDA DI INDONESIA
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan
Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu
badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut
sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia
memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela
seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan
negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41.
Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset
perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral
batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT
Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain
sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya
pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
Komentar
Posting Komentar