SUMBER DAYA ALAM




PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

1. SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewantumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumigas alam, berbagai jenis logamair, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.

2. MASALAH SDA
Pada umumnya meningkatnya pembangunan akan diikuti pula dengan meningkatnya kerusakan lingkungan atau alam seperti pengurangan kekayaan sumber daya alam, pencemaran lingkungan, berkurangnya sumber air bersih dikarenakan hilangnya daerah resapan air akibat konversi lahan dan pencemaran, serta yang paling dibicarakan saat ini yaitu pemanasan global. Hal ini disebabkan kurangnya perhatian untuk menjaga keseimbangan antara tingkat pembangunan dan kelestarian sumber daya alam. Berbagai dampak bagi lingkungan harus benar-benar di diperhitungkan dengan keuntungan yang didapat dari pembangunan yang dilakukan. Sebisa mungkin pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan lingkungan dan sumber-sumber daya alam lainnya.


Berikut akan dipaparkan berbagai masalah sumber daya alam dan lingkungan akibat dari pembangunan.
1)    Semakin berkurangnya sumber daya lahan. Degradasi hutan akibat eksploitasi hasil hutan secara besar-besaran untuk tujuan pembangunan tanpa memperhatikan prinsip berkelanjutan dan illegal logging.
2)    Laju pembangunan daerah industri, perkebunan, perumahan mewah dan sarana publik lainnya yang sangat cepat dan tanpa pertimbangan yang matang sehingga semakin berkurangnya kawasan hijau.
3)    Pembabatan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit secara illegal seperti yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan terdapat kurang lebih 537 perkebunan sawit illegal di Kalimantan.
4)    Pencemaran sumber daya air, udara, dan tanah yang disebabkan karena telah terkontaminasi oleh limbah baik berupa limbah cair maupun gas akibat dari pembangunan industri dan usaha penambangan.

3. KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM
Berikut berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
1)      Kebijakan penetapan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). HPH adalah adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan bertujuan agar kegiatan yang dilakukan bukan hanya untuk mengeksploitasi hasil hutan melainkan juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tindakan penanaman, pemeliharaan hutan agar hutan yang telah dibalak dikembalikan fungsinya seperti semula.
2)    Keputusan Mentri Lingkungan Hidup mengenai audit lingkungan pada Kepmen LH No. 30 tahun 2001 bahwa kegiatan penebangan hutan dan penggunaan hutan lindung sebangai kawasan tambang terbuka tidak boleh dilakukan lagi seiring upaya yang dilakukan Kemenhut untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia.
3)    Inpres No. 3 tahun 1986 yang melarang 57 jenis insektisida yang sebanyak 20 jenis diantaranya memperoleh subsidi besar dari pemerintah. Pelarangan ini dikarena berdasarkan hasil penelitian insektisida tersebut dapat mencemari tanah sehingga kesuburan tanah hilang.
4)    Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau. Undang-undang ini mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana 20% diperuntukan bagi RTH publik yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH private pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.
5)    Penerapan konsep Ekonomi Hijau dengan Produk Domestik Regional Bruto-hijau sebagai salah satu indikator penting bagi Ekonomi Hijau. Walaupun konsep Ekonomi Hijau belum didukung oleh undang-undang yang mengaturnya namun konsep ini sudah diterapkan diberbagai daerah di Indonesia.

4.  DOMINASI SDA DI INDONESIA
            Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.

            Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.

            Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.

Komentar

Postingan Populer