KISEL! Menyongsong Masa Depan Yang Gemilang.

 
Apakah anda sudah membaca artikel saya sebelumnya tentang koperasi? Jika sudah, pada artikel ini saya akan melanjutkan pembahasan  yang berhubungan dengan koperasi, contoh koperasi yang saya pilih adalah Koperasi Telekomunikasi Seluler(KISEL). Pada artikel sebelumnya saya telah menjelaskan tentang apa itu konsep Aliran Koperasi, Sejarah Kopresi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Organisasi dan Pola Manajemen Koperasi dari KISEL itu sendiri.
            Nah, pada artikel saya ini, saya akan menjelaskan tentang apa itu Tujuan dan Fungsi Koperasi, Sisa Hasil Usaha(SHU) Koperasi, dan Pola Manejemen Koperasi pada KISEL. Dengan harapan, agar para pembaca lebih mengetahui apa yang dilakukan sebuah Koperasi dengan sistem-sistem yang meraka pilih dan terlebih lagi di era modern saat ini Teknologi Komunikasi sudah berkembang dengan sangat pesat termasuk dikalangan para remaja. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa saja sistem yang dipakai oleh KISEL. LET’S ENJOY THIS ARTICLE!

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha
            Badan usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha:
           Jenis-jenis Badan Usaha terdiri dari berbagai macam jenis yaitu Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Terbatas, dan Yayasan.
          Berdasarkan uraian diatas, menurut analisis saya, KISEL termasuk kedalam jenis usaha koperasi karena Koperasi Telekomunikasi Seluler merupakan yang berbasis pada badan usaha yang berazazkan untuk mensejahterahkan anggotanya.
      Kopeasi sebagai Badan Usaha:
  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25.1992)
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4.  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manejemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan(membership system)
Artinya bahwa KISEL, koperasi yang tetap tunduk ppada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku seperti melakukan peraturan yang dilakukan oleh SHU dengan adanya rapat anggota agar terjadinya azaz kekeluargaan, KISEL juga mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi yang didirikannya, sebagai contoh bahwa KISEL sudah mempunyai beberapa jenis bisnis yang dapat membuat KISEL mendapat keuntungan. Bisnis tersebut adalah penyedia jasa Distribution Channel (penjualan dan distribusi), General Service(layanan umum), dan Telco Infrastucture(layanan infrastruktur telekomunikasi) dengan adanya bisnis tersebut KISEL mampu menghasilkan laba sesuai dengan targetnya. Selanjutnya KISEL juga mempunyai ciri utama yaitu lebih mementingkan anggotanya sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, pengelolaan koperasi KISEL yang memerlukan sistem menejemen usaha seperti (keuangan, teknik, oraganisasi & informasi) dan sistem keanggotaan(membership system) agar koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik.
Tujuan Dan Nilai Koperasi
A.      Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
1.       Mendefinisikan organisasi
2.       Mengkoordinasikan keputusan
3.       Menyediakan norma
4.       Sasaran lebih nyata
B.       Tujuan dan Nilai Koperasi
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasi didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No 25.1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut saya, KISEL lebih mendekati pada Tujuan dan Nilai sebuah Koperasi karena KISEL tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan keuntunganya dan meminimalkan beban seperti tujuan perusahaan Bisnis, tetapi KISEL juga lebih memprioritaskan pada kesejahteraan rakyatnya.
Teori Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen mengurangi output yang diproduksi, begitupun cara-cara yang dilakukan oleh KISEL.
Fungsi Laba
          Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari indutri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh menejemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi KISEL tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Status dan Motif Anggota Koperasi
KISEL mempunyai beberapa status dan motif anggota koperasi yaitu:
  1. Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user)
  2. Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya
  3. Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
Permodalan Koperasi
            Pada permodalan koperasi KISEL, Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Koperasi dapat memenfaatkan modal sendiri dan modal pinjaman dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan usmber lainnya yang sah.

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No 25 1992, adalah sebagai berikut:
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing angota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  3. Besarnya pemukukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Berdasarkan uraian diatas, menurut saya SHU KISEL merupakan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No 25 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: 
  1. Dana sosial 5% 
  2.  Cadangan koperasi 40% 
  3. Jasa anggota 40%
  4. Dana pengurus 5%
  5. Dana karyawan 5% 
  6.  Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
            Berdasarkan uraian diatas, pembagian SHU KISEL memiliki pengertian yang sama dengan UU No 25 1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota KISEL. Sedangkan persentase perhitungan SHU koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi, anggota SHU KISEL dibagikan seluruhnya, karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Pembagian SHU per Anggota
SHU per Anggota
SHUA   =JUA+JMA
Dimana:
SHUA   =Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       =Jasa Usaha Anggota
JMA      =Jasa Modal Anggota
SHU per Anggota dengan Model Matematika
Dimana:
SHUPa   : Sisa Hasil Usaha per Anggoota
JUA      : Jasa Usaha Modal
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume Usaha Anggota(total transaksi anggota)
VUK     : Volume Usaha total kperasi (total transaksi koperasi)
Sa             : Jumlah Simpana Anggota
TMS      : Modal Sendiri total (simpanan anggota total)
Berdasarkan data diatas,menurut saya KISEL lebih menggunakan rumus SHU per anggota dibandingkan dengan SHU per anggota dengan metode model matematika karena selain lebih praktis dan mudah dalam perhitungannya SHU per anggota juga lebih cepat mengetahui laba atau sisa hasil usahanya tersebut.
                
Sebagai contoh, pada kabar berita umum di web resmi kiselindonesia.com para dewan anggota mengadakan Rapat Anggota Tahunan Kisel Tahun Buku 2013 Bukukan Revenue sampai dengan Rp3,6 T.
Pada Rapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Fungsi Pengawasan yang telah dilakukan meliputi, performasi keuangan 2013, operasional bisnis 2013 dan tata kelola yang good corporate governance (GCG). Pencapaian kinerja KISEL ditahun 2013 menunjukan pertumbuhan Revenue yang positif jika dibandingkan dengan tahun 2012. Kontribusi pertumbuhan revenue yang positif selama periode tahun 2013 ditopang hampir oleh semua lini bisnis KISEL terutama pada bisnis service participant (32%), anak perusahaan (112%), GS & BPO (28%) dan S&D (17%).
Dalam laporan pertanggung jawaban pengurus Tahun Buku 2013 Ketua Dewan Pengurus KISEL, Ari Besar Pribumi mengatakan adanya peningkatan revenue sebesar Rp3,66 T atau meningkat 17,7% peningkatan revenue ini diikuti dengan adanya peningkatan Nett Income sebesar 18,1% dibanding tahun 2012, aset peningkatan menjadi Rp 1,01 T atau tumbuh 31%, adanya kepercayaan dari perbankan untuk pembiayaan modal kerja dan keperluan layanan anggota (KMG) sebesar Rp288M, peningkatan revenue dari anak perusahaan sebesar Rp80,6M atau tumbuh 99%. Lebih lanjut Ari Besar Pribumi menyampaikan bahwa transformasi kisel merujuk kepada banyyak sisi, dimana paramenter yang dibuat selalu disesuaikan dengan kondisi saat itu. Sehubungan dengan adanya UU perkoperasian No 17 tahun 2012, maka pengurus dalam hal ini berusaha menetapkan tranformasi yang esensial untuk KISEL kedepan.

Prinsip-prinsip pembagian SHU
KISEL mempunyai beberapa prinsip terhadap pembagian SHU yaitu:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Maksud dari SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan    berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi KISEL.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Maksudnnya SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian SHU anggota dilakukan dengan transparan
Artinya bahwa proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi tersebut
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Setiap SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan sebagai dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 
POLA MANEJEMEN KOPERASI

          Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problem” yang mengatakan bahwa: ”Cooperation is an economic syystem with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azaz-azaz koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya pengertian Manejemen.
        Definisi Manejemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.      
Berdasarkan uraian diatas, menurut saya koperasi KISEL lebih mendekati pada pengertian manejemen menurut pengertian dari Paul Hubert Casselmen karena, prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azaz-azaz yang mengandung unsur sosial telah ditetapkan oleh KISEL dengan mengutamakan kesejahteraan anggotanya sebagai pemilik dan pengguna jasa sebagai pelayanan terhadap masyarakat.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof.Erwell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur(perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengguna
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.25.1992 yang termasuk perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1.  Rapat Anggota
  2.  Pengurus
  3.  Pengawas
Menurut saya, KISEL termasuk kedalam kedua teori unsur pendapat tersebut, yang dimana KISEL sudah sesuai dengan manajemen koperasi Menurut Prof. Erwell Paul Roy,Ph.D seperti anggota, penggurus, manajer, karyawan yang merupakan penghubung antara pegawai, anggota, mitra usaha, pelayanan kperasi ini dan menurut UU No.25/1992 sudah mencakup apa yang diterangkan oleh koperasi KISEL tersebut dari Rapat anggotanya, pengurus bahkan sampai pengawasan sudah termasuk dalam sistem koperasi KISEL.
Anggota
Sesuai dengan rapat anggota AD/ART setiap anggota diwajibkan untuk:
  1. Menaati ketentuan AD/ART yang berlaku di KISEL
  2.  Memelihara kebersamaan, nama baik, keutuhan KISEL berdasar azaz kekeluargaan
  3. Memenuhi kewajibannya dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib
Ketika setiap anggota sudah melaksanakan kewajibannya, sudah pasti ingin mendapat keuntungan dan hak-hak oleh setiap anggotanya, hak dan keuntungan tersebut berupa:
  1.  Memperoleh SHU
  2.  Mengajukan pendapat, saran, atau usul untuk kemajuan KISEL
  3. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan KISEL
Pengurus
KISEL juga mempunya beberapa Tugas pengurus, seperti:
Tugas-tugas antara lain:
  1.  Menyelenggarakan Rapat Anggota
  2.  Mengelola koperasi dan usahanya
  3.  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Wewenang antara lain:
  1.  Mendapat SHU
  2.  Meningkatkan peran koperasi 
  3. Mengajukan pendapat untuk kemajuan KISEL
Pengawas
Badan Pengawas KISEL bertugas untuk: 
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan KISEL 
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya terhadap manajemen kisel
Kewenangan pengawasan yaitu meneliti semua catatan/laporan dan mendapatkan segala informasi mengenai kisel demi tercapainya tujuan yang diinginkan untuk meminimalisir segala bentuk kesalahan yang terjadi dalam pengembalian keputusan dan pengelolaan KISEL.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
         Pendekatan sistem pada koperasi terdiri dari (pendekatan sosiologi) dan (pendekatan neo klasik). Menurut analisis saya, KISEL lebih mendekati pada pendekatan sosiologi karena dengan berinteraksi antara sesama anggota dan melayani pelayanan yang baik terhadap pelanggan atau masyarakatnya dapat memunculkan Talisilahturahmi yang baik antara anggota dan masyarakatnya.
SUMBER:
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
 


Komentar

Postingan Populer