KISEL! Menyongsong Masa Depan Yang Gemilang.
Apakah
anda sudah membaca artikel saya sebelumnya tentang koperasi? Jika sudah, pada
artikel ini saya akan melanjutkan pembahasan
yang berhubungan dengan koperasi, contoh koperasi yang saya pilih adalah
Koperasi Telekomunikasi Seluler(KISEL). Pada artikel sebelumnya saya telah
menjelaskan tentang apa itu konsep Aliran Koperasi, Sejarah Kopresi,
Prinsip-Prinsip Koperasi, Organisasi dan Pola Manajemen Koperasi dari KISEL itu
sendiri.
Nah, pada artikel saya ini, saya
akan menjelaskan tentang apa itu Tujuan dan Fungsi Koperasi, Sisa Hasil
Usaha(SHU) Koperasi, dan Pola Manejemen Koperasi pada KISEL. Dengan harapan,
agar para pembaca lebih mengetahui apa yang dilakukan sebuah Koperasi dengan
sistem-sistem yang meraka pilih dan terlebih lagi di era modern saat ini
Teknologi Komunikasi sudah berkembang dengan sangat pesat termasuk dikalangan
para remaja. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa saja sistem yang dipakai
oleh KISEL. LET’S ENJOY THIS ARTICLE!
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Jenis-jenis
Badan Usaha:
Jenis-jenis Badan Usaha terdiri
dari berbagai macam jenis yaitu Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS,
Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Terbatas,
dan Yayasan.
Berdasarkan uraian diatas, menurut
analisis saya, KISEL termasuk kedalam jenis usaha koperasi karena Koperasi
Telekomunikasi Seluler merupakan yang berbasis pada badan usaha yang berazazkan
untuk mensejahterahkan anggotanya.
Kopeasi
sebagai Badan Usaha:
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25.1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manejemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan(membership system)
Artinya
bahwa KISEL, koperasi yang tetap tunduk ppada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku seperti melakukan peraturan yang dilakukan oleh SHU dengan
adanya rapat anggota agar terjadinya azaz kekeluargaan, KISEL juga mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi yang didirikannya, sebagai
contoh bahwa KISEL sudah mempunyai beberapa jenis bisnis yang dapat membuat
KISEL mendapat keuntungan. Bisnis tersebut adalah penyedia jasa Distribution
Channel (penjualan dan distribusi), General Service(layanan umum), dan Telco
Infrastucture(layanan infrastruktur telekomunikasi) dengan adanya bisnis
tersebut KISEL mampu menghasilkan laba sesuai dengan targetnya. Selanjutnya
KISEL juga mempunyai ciri utama yaitu lebih mementingkan anggotanya sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, pengelolaan koperasi KISEL yang memerlukan
sistem menejemen usaha seperti (keuangan, teknik, oraganisasi & informasi)
dan sistem keanggotaan(membership system)
agar koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik.
Tujuan Dan Nilai
Koperasi
A. Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasikan
keputusan
3.
Menyediakan
norma
4.
Sasaran
lebih nyata
B. Tujuan
dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasi didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No 25.1992)
4.
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut
saya, KISEL lebih mendekati pada Tujuan dan Nilai sebuah Koperasi karena KISEL
tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan keuntunganya dan meminimalkan beban
seperti tujuan perusahaan Bisnis, tetapi KISEL juga lebih memprioritaskan pada
kesejahteraan rakyatnya.
Teori Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen mengurangi output yang diproduksi,
begitupun cara-cara yang dilakukan oleh KISEL.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari indutri. Sebaliknya laba
yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber
daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh
menejemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi KISEL
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
Status
dan Motif Anggota Koperasi
KISEL
mempunyai beberapa status dan motif anggota koperasi yaitu:
- Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user)
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya
- Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
Permodalan
Koperasi
Pada
permodalan koperasi KISEL, Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal
sendiri dan modal pinjaman (luar). Koperasi dapat memenfaatkan modal sendiri
dan modal pinjaman dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lain
dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan usmber lainnya yang sah.
SISA
HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No 25 1992, adalah sebagai berikut:
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing angota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
- Besarnya pemukukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Berdasarkan
uraian diatas, menurut saya SHU KISEL merupakan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU
No 25 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Dana sosial 5%
- Cadangan koperasi 40%
- Jasa anggota 40%
- Dana pengurus 5%
- Dana karyawan 5%
- Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berdasarkan uraian diatas, pembagian
SHU KISEL memiliki pengertian yang sama dengan UU No 25 1992 pasal 5 ayat 1 dan
penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota KISEL. Sedangkan
persentase perhitungan SHU koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus
dituangkan dalam AD/ART koperasi, anggota SHU KISEL dibagikan seluruhnya,
karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan
koperasi.
Pembagian SHU
per Anggota
SHU per Anggota
SHUA =JUA+JMA
Dimana:
SHUA =Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =Jasa Usaha Anggota
JMA =Jasa Modal Anggota
SHU per Anggota
dengan Model Matematika
Dimana:
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggoota
JUA : Jasa Usaha Modal
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota(total transaksi
anggota)
VUK : Volume Usaha total kperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah Simpana Anggota
TMS : Modal Sendiri total (simpanan anggota
total)
Berdasarkan
data diatas,menurut saya KISEL lebih menggunakan rumus SHU per anggota
dibandingkan dengan SHU per anggota dengan metode model matematika karena
selain lebih praktis dan mudah dalam perhitungannya SHU per anggota juga lebih
cepat mengetahui laba atau sisa hasil usahanya tersebut.
Sebagai
contoh, pada kabar berita umum di web resmi kiselindonesia.com para dewan
anggota mengadakan Rapat Anggota Tahunan Kisel Tahun Buku 2013 Bukukan Revenue
sampai dengan Rp3,6 T.
Pada
Rapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Fungsi Pengawasan yang telah dilakukan
meliputi, performasi keuangan 2013, operasional bisnis 2013 dan tata kelola
yang good corporate governance (GCG).
Pencapaian kinerja KISEL ditahun 2013 menunjukan pertumbuhan Revenue yang positif jika dibandingkan
dengan tahun 2012. Kontribusi pertumbuhan revenue yang positif selama periode
tahun 2013 ditopang hampir oleh semua lini bisnis KISEL terutama pada bisnis
service participant (32%), anak perusahaan (112%), GS & BPO (28%) dan
S&D (17%).
Dalam
laporan pertanggung jawaban pengurus Tahun Buku 2013 Ketua Dewan Pengurus
KISEL, Ari Besar Pribumi mengatakan adanya peningkatan revenue sebesar Rp3,66 T
atau meningkat 17,7% peningkatan revenue ini diikuti dengan adanya peningkatan
Nett Income sebesar 18,1% dibanding tahun 2012, aset peningkatan menjadi Rp
1,01 T atau tumbuh 31%, adanya kepercayaan dari perbankan untuk pembiayaan
modal kerja dan keperluan layanan anggota (KMG) sebesar Rp288M, peningkatan
revenue dari anak perusahaan sebesar Rp80,6M atau tumbuh 99%. Lebih lanjut Ari
Besar Pribumi menyampaikan bahwa transformasi kisel merujuk kepada banyyak
sisi, dimana paramenter yang dibuat selalu disesuaikan dengan kondisi saat itu.
Sehubungan dengan adanya UU perkoperasian No 17 tahun 2012, maka pengurus dalam
hal ini berusaha menetapkan tranformasi yang esensial untuk KISEL kedepan.
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
KISEL
mempunyai beberapa prinsip terhadap pembagian SHU yaitu:
Maksud
dari SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU
yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi KISEL.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
Maksudnnya
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan dengan transparan
Artinya
bahwa proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi
tersebut
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Setiap
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan sebagai dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
POLA
MANEJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problem” yang
mengatakan bahwa: ”Cooperation is an economic syystem with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azaz-azaz koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya pengertian Manejemen.
Definisi Manejemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
uraian diatas, menurut saya koperasi KISEL lebih mendekati pada pengertian
manejemen menurut pengertian dari Paul Hubert Casselmen karena, prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azaz-azaz yang mengandung unsur sosial telah
ditetapkan oleh KISEL dengan mengutamakan kesejahteraan anggotanya sebagai
pemilik dan pengguna jasa sebagai pelayanan terhadap masyarakat.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut
Prof.Erwell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur(perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengguna
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No.25.1992 yang termasuk perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut
saya, KISEL termasuk kedalam kedua teori unsur pendapat tersebut, yang dimana
KISEL sudah sesuai dengan manajemen koperasi Menurut Prof. Erwell Paul Roy,Ph.D
seperti anggota, penggurus, manajer, karyawan yang merupakan penghubung antara
pegawai, anggota, mitra usaha, pelayanan kperasi ini dan menurut UU No.25/1992
sudah mencakup apa yang diterangkan oleh koperasi KISEL tersebut dari Rapat
anggotanya, pengurus bahkan sampai pengawasan sudah termasuk dalam sistem
koperasi KISEL.
Anggota
Sesuai
dengan rapat anggota AD/ART setiap anggota diwajibkan untuk:
- Menaati ketentuan AD/ART yang berlaku di KISEL
- Memelihara kebersamaan, nama baik, keutuhan KISEL berdasar azaz kekeluargaan
- Memenuhi kewajibannya dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib
Ketika
setiap anggota sudah melaksanakan kewajibannya, sudah pasti ingin mendapat
keuntungan dan hak-hak oleh setiap anggotanya, hak dan keuntungan tersebut
berupa:
- Memperoleh SHU
- Mengajukan pendapat, saran, atau usul untuk kemajuan KISEL
- Mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan KISEL
Pengurus
KISEL juga
mempunya beberapa Tugas pengurus, seperti:
Tugas-tugas
antara lain:
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Wewenang
antara lain:
- Mendapat SHU
- Meningkatkan peran koperasi
- Mengajukan pendapat untuk kemajuan KISEL
Pengawas
Badan Pengawas KISEL bertugas untuk: - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan KISEL
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya terhadap manajemen kisel
Kewenangan
pengawasan yaitu meneliti semua catatan/laporan dan mendapatkan segala
informasi mengenai kisel demi tercapainya tujuan yang diinginkan untuk
meminimalisir segala bentuk kesalahan yang terjadi dalam pengembalian keputusan
dan pengelolaan KISEL.
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi
terdiri dari (pendekatan sosiologi) dan (pendekatan neo klasik). Menurut
analisis saya, KISEL lebih mendekati pada pendekatan sosiologi karena dengan
berinteraksi antara sesama anggota dan melayani pelayanan yang baik terhadap
pelanggan atau masyarakatnya dapat memunculkan Talisilahturahmi yang baik
antara anggota dan masyarakatnya.
SUMBER:
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
Komentar
Posting Komentar