Rahasia memperkokoh pondasi KISEL!
Kesuksesan adalah titik keberhasilan / titik
puncak seseorang atau badan usaha yang mereka inginkan. Memperkokoh pondasi
adalah tujuan utama yang didrikan KISEL agar dapat mencapai kesuksesan tersebut.
Lalu Apakah pondasi itu? Yap, jelasnya “Meningkatkan anggotanya dan Melayani
pasar” adalah pondasinya, dengan itu kesuksesan dan keberhasilan dapat
diraihnya. Tapi, sebelumnya apakah anda tahu apa itu KISEL, apa saja yang
dibahas pada artikel ini tentang KISEL?
Oke singkatnya, KISEL merupakan koperasi
yang saya pilih untuk dapat dianalisis, tapi arti KISEL sebenarnya adalah
koperasi yang berbasis Teknologi yang dimana koperasi ini adalah salah satu
bagian dari perusahaan Teknologi Informasi terbesar di Indonesia yaitu
PT.Telkomsel / Telkom Group dan sebagian besar anggotanya merupakan karyawan
PT.Telkomsel.
Selanjutnya apa sih yang dibahas artikel ini
tentang KISEL? Jadi, pada artikel ini saya akan membahas tentang apa sih jenis
dan bentuk usaha yang dimiliki oleh KISEL menurut pandangan PP No 60 Tahun
1959, dan menururt teori Klasiknya. Permodalan koperasi serta sumber koperasi
apa saja yang diambil oleh KISEL agar koperasi tersebut berjalan dengan baik. Lalu
akan dijelaskan Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota maupun dari
sisi perusahaan. Peranan koperasi dalam bentuk pasar, dalam peranan ini akan
dijelaskan bagaimana KISEL memilih peranan dalam bentuk persaingan tidak
sempurna ataupun persaingan sempurna dan ada penjelasan lainnya. Dan yang
terakhir yang akan dibahas adalah bagaimana koperasi KISEL dapat membangun
koperasinya di negara yang berkembang di Indonesia saat ini, beserta kendala apa
saja yang terjadi pada koperasi, bagaimana cara mengatasinya, itu semua
akan dijelaskan pada artikel ini. Okey untuk lebih lanjut lagi mengetahui apa
saja yang akan dibahas keseluruhan Artikel ini. SO, LET’S SEE THE ARTICHLE!
JENIS DAN BENTUK USAHA
A. JENIS KOPERASI
Menurut PP.No 60/1959
Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi
ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi
karena dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekan kan pada lapangan
usaha dan tempat tinggal para anggota suatu koperasi. Koperasi-koperasi
tersebut adalah :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan dari
penjenisan menurut PP.No 60/1959 dan Teori Klasik , menurut analisis saya KISEL
termasuk dalam penjenisan koperasi menurut
teori klasik. Kenapa? Karena pada Teori Klasik KISEL mencakup semua
jenis koperasi tersebut yang mana pengertiannya mengandung arti yang sama dengan tujuan yang dibuatnya KISEL.
Untuk lebih jelasnya dapat diartikan berikut:
- Koperasi pemakaian : Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya, itu artinya sama seperti KISEL yang tujuan utamanya yaitu mensejahterakan anggotanya dengan cara barang kebutuhan yang dijual koperasi harus lebih murah dari tempat lain ,sehingga dengan itu kebtuhan anggotanya terjamin.
- Koperasi penghasil / produksi : Koperasi Produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen), yang dimana sama dengan KISEL yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnnya dan menjual produk setinggi-tingginya.
- Koperasi Simpan Pinjam : adalah koperasi yang memiliki usaha yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjam. Dari arti itu KISEL juga memiliki simpan pinjam tersebut dengan itu anggota yang menabung(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa , besarnya penabung dan peminjam di atur oleh rapat anggota.
Ketentuan
penejenisan koperasi Koperasi sesuai UU
No 12/1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisis
saya KISEL mencangkup penggolongan tersebut diatas yang didasarkan pada
kebutuhan dalam masyarakat yang homogen dan menyambungkan pengertian Menurut Undang-undang No 12 tahun 1967 pasal 3
tentang “Pokok-Pokok pengkoperasi” dimana koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
B. Bentuk Koperasi
Koperasi tersusun dari
tingkat-tingkat :
- Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
- Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer.
- Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
- Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut analisis
saya, KISEL termasuk dalam Koperasi Primer dan Sekunder dimana didalam sebuah
koperasi KISEL tersebut lebih mendirikan/mengutamakan koperasi yang anggota anggotanya hanya
terdiri dari orang-orang didalam organisasi koperasi itu dalam arti sebagian
besar lingkup koperasinya adalah anggota Telkom Group/PT Telkomsel .
PERMODALAN KOPERASI
A. MODAL KOPERASI
Pengertian
modal sendiri adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi modal jangka pendek dan modal
jangka panjang.
Berdasarkan
teori diatas KISEL harus mampu mempunyai modal jangka pendek dan jangka panjang
yang dimana KISEL merupakan koperasi yang bernaung pada PT.Telkomsel sebuah
perusahaan besar pasti mempunyai plan dimana harus ada modal jangka pendek dan
jangka panjang.
B. SUMBER MODAL
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Undang-undang No 12 tahun 1967 pasal 3 tentang “Pokok-Pokok pengkoperasi”
dimana koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas azaz kekeluargaan”.
Sumber modal berdasarkan UU No.12/1967 yang terdiri dari
Simpanan pokok, Wajib, Sukarela. Sedangkan berdasarkan UU No 25/1992 yang
terdiri dari Modal sendiri dan modal Pinjaman.
Berdasarkan analisis saya ,
KISEL mendekati pada dasar UU No 25/1992 dan UU No.12/1967 karena, pada modal
sendiri pasti mempunyai simpanan pokok dan simpanan wajib yang berasal dari
anggotanya sendiri maupun dari lembaga lainnya yang dimana lembaga lainya itu
berasal dari modal pinjaman. Modal sendiri dan modal pinjaman telah di tentukan oleh AD/ART yang ada.
- Simpanan pokok adalah simpanan awal bagi para anggotanya. Tarif dasar simpanan pokok sebesar Rp.1.500.000
- Simpanan wajib adalah simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulannya oleh para anggota. Tarif yang harus dibayar sebesar Rp.100.000
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A.
EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Dapat dianalisis efek-efek ekonomis koperasi
maksudnya adalah Setiap koperasi pasti mempunyai hubungan yang diutamakan yaitu
hubungan antara para anggotanya, begitupun dengan KISEL. Untuk mempunyai
pelayanan-pelayanan yang ekonomis terhadap koperasi. KISEL
harus mengutamakan kesejahteraan anggotanya sekaligus sebagai pemilik
dan pengguna jasa dengan itu pelayanan-pelayanan koperasi pun akan meningkat.
KISEL mempunyai beberapa bisnis yang dapat menunjang kesejahteraan anggotanya
antara lain :
- General Service : Merupakan medium bagi berbagai pelaku usaha yang terkait dengan kebutuha akan layanan umum yang didukung oleh 54 Kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia.
- Telco Infrastucture Service : Merupakan medium bagi operator telekomunikasi untuk menyelesaikan berbagai kegiatan yang terkait dengan proses bisnis pada sisi infrastruktur yang tersebar di 54 kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia.
- Sales & Distribution : Merupakan medium bagi industi telekomunikasi untuk menyalurkan berbagai produknya sampai ke seluruh pelosok tanah air.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Dapat dianalisis efek harga dan
efek biaya maksudnya adalah Dengan partisipasi para anggotanya dapat menentukan
keberhasilan suatu koperasi. Pelayanan suatu koperasi dapat dihitung apabila
anggotanya mempunyai motivasi utilitarian dimana para anggotanya diberikan
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien serta pengurangan biaya atau
menerima bagian dari SHU baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Menentukan harga harus dibedakan seperti anggota KISEL lebih murah dibandingkan
dengan non-anggota KISEL sendiri. Sedangkan menentukan biaya pun harus
dibedakan seperti anggota KISEL mendapat pengurangan biaya berbeda dengan
non-anggota KISEL.
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN
KEBERHASILAN KOPERASI
Dapat dianalisis bahwa untuk
mendapatkan suatu keuntungan yang sebesar-besarnya ,maka suatu koperasi/
KISEL harus pun memperhatikan kesejahteraan
anggotanya. Semakin tinggi partisipasi
anggotanya, maka manfaat yang di raih oleh suatu koperasi pun akan tinggi /
labanya pun akan menningkat, begitupun dengan KISEL dengan bisnis-bisnis yang
didirikannya itu seperti Layanan umum, Layanan inftrastruktu, penjualan dan
distribusi dapat membantu KISEL untuk mensejahterakan anggotanya dan sekaligus
mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN
A. EFISIENSI KOPERASI PERUSAHAAN
Dapat dianalisis bahwa untuk
mendapatkan suatu keberhasilan koperasi dapat diukur kemanfaatan ekonomisnya
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Bedasarkan
data diatas, menurut analisis saya KISEL lebih mendekati pada manfaat ekonomi
tidak langsung (METL), Karena para anggota KISEL mendapatkan manfaat ekonomi
nya bukan pada saat transaksi itu terjadi tetapi setelah periode transaksi
tersebut pada saat dibagikannya SHU anggota.
B. EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas suatu koperasi
merupakan pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os) ,jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektivitas
Dikarenakan KISEL tidak memberitahukan secara public di
website resmi KISEL seberapa perhitungan
efektivitas koperasinya, Jadi tidak ada analisis saya untuk besarnya
efektivitas KISEL.
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target
output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Dikarenakan KISEL
tidak memberitahukan PPK nya maka saya akan memberikan contoh bagaimana cara
mendapatkan Produktivitas perusahaan koperasi.
Contoh : SHUKX nya = 50.000.000,
Maka : PPK = 50.000.000 X 100% = 50.000.000
PERANAN KOPERASI
A. PERANAN KOPERASI DALAM BENTUK PASAR
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
- Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
- Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Berdasarkan data diatas, menurut saya KISEL termasuk
kedalam pasar persaingan tidak sempurna. Kenapa? Karena, pada persaingan tidak
sempurna terdapat banyak penjual dan pembeli walaupun pada persaingan sempurna
terdapat penjual dan pembeli yang banyak tetapi yang membedakan adalah pada
persaingan tidak sempurna terdapat produk yang dihasilkan berbeda jenis
sedangkan persaingan sempurna menghasilkan produk yang sejenis. Maka itu KISEL
masuk kedalam persaingan tidak sempurna karena setiap koperasi mempunyai produk
yang berbeda-beda dan penjual maupun pembeli yang berbeda dan banyak.
Dan berdasarkan KISEL masuk kedalam persaingan tidak
sempurna terdapat beberapa pasar di persaingan tidak sempurna tersebut yaitu:
monopoli,monopolistik,oligopoli. Oleh karena itu berdasarkan analisis saya,
KISEL pun lebih mendekati pada ciri-cir yang dimiliki oleh pasar monopolistik.
Karena, pada pasar monopolistik penjual atau pengusaha koperasi KISEL berbeda
dengan koperasi yang lainnya, lalu produk yang dihasilkannya pun berbeda dengan
koperasi lain seperti KISEL membuat bisnis Layanan Umum, Layanan
Inftrastruktur, penjualan & distribusi, bisnis ini pun berbeda dengan
koperasi lain, terdapat juga produk substitusinya jikalau produk tersebut tidak
ada maka akan diganti dengan produk yang lainnya.
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA
BERKEMBANG
Terdapat kendala yang dihadapi oleh koperasi terhadap
pendapat para masyarakat seperti : koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya
yang otonom ,pastisipatif dan demokrasi dari rakyat kecil , pendapat yang
berbeda yang kontroversial antara keberhasilan dan kegagalan koperasi terhadap
pembangunan ekonomi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat terdapat tiga kondisi:
- Kognisi adalah kepercayaan seseorang tentang sesuatu yang didapat dari proses berfikir tentang seseorang atau sesuatu.
- Apeksi adalah aspek keperibadian yang berupa perasaan atau emosi pada diri individu.
- Pskimotor adalah sesuatu yang berkenan dengan activiti fizikal.
Masa Implementasi UU
No.12 Tahun 1967 Setelah mengatasi perbedaan tersebut, para koperasi dapat
mengembangkan dengan 3 tahapan yaitu :
- Ofisialisasi adalah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
- De-oficialisasi adalah melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan serta manajemen dari organisasi yang dikendalikan oleh negara.
- Otonominasi adalah perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Oleh
karena itu setiap koperasi khususnya KISEL pun pasti melakukan tahapan-tahapan
tersebut agar koperasi yang dijalaninya berjalan dengan baik.
Misi UU No.25
Tahun 1992 merupakan gerakan
ekonomi rakyat dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Berdasarkan
data diatas, menurut analisis saya KISEL harus memperhatikan kesemua aspek
tersebut dari kendala yang dihadapi oleh koperasi terhadap pendapat masyarakat
yang berbeda-beda karena dengan kendala dan pendapat yang berbeda dari masyarakat tersebut, koperasi khususnya
KISEL dapat lebih memperbaiki sistem yang dimilikinya agar menjadi lebih baik,
lalu koperasi tersebut dapat diatasi
dengan beberapa kondisi-kondisi yang diatas, setelah kondisi tersebut diatasi
maka koperasi berhak membangun/mengembangkan koperasinya dengan tahapan-tahapan
diatas. Ketika semua aspek tersebut dilaksanakan dengan baik maka suatu
koperasi bisa dapat berjalan dengan baik.
Tahapan
pembangunan koperasi di negara berkembang menurut A.Hanel, 1989
- Tahap I : Pemerintah mendukung perintisanpembentukan organisasi koperasi.
- Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasiyangdikendalikan oleh pemerintah.
- Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Berdasarkan
tahapan menurut A.Hanel 1989 diatas, menurut analisis saya tahapan tersebut
pengertiannya sama dengan tahapan yang
dimiliki UU No 12/1967 oleh karena itu KISEL
pun harus memiliki tahapan-tahapan tersebut agar dapat menjalankan
koperasinya dengan baik.
REFERENSI :
- Koperasi Telekomunikasi Seluler. (2010) official site of KISEL [ONLINE]. Available from : www.kiselindonesia.com [accessed December 28,2015]
- Hukum online. (2009) PP. No 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi [online]. Available from : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e379aaee44b2/node/951/pp-no-60-tahun-1959-perkembangan-gerakan-koperasi [accessed December 28, 2015]
- Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (2013) undang-undang nomor 12 tahun 1967 [online]. Available from : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1967/12tahun~1967uu.htm [ accessed December 28, 2015]
- Bahan Ajar Koperasi
Komentar
Posting Komentar